Kegiatan
SERAH TERIMA JABATAN PJS REKTOR UNBARI DARI LLDIKTI KE YPJ: AKHIRI KONFLIK KEPEMIMPINAN DI UNBARI
08 September 2026
•
Humas UNBARI
•
466 Pembaca
Prosesi serah terima jabatan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Padang, Sumatera Barat. Kegiatan itu dihadiri jajaran rektorat dan senat Unbari, perwakilan Kemendikti Saintek, pimpinan LLDIKTI Wilayah X, serta pengurus Yayasan Pendidikan Jambi.
Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut Putusan PTUN Jakarta Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT juncto Nomor 451/B/2024/PT.TUN.JKT juncto Nomor 674/K/TUN/2025. Putusan itu diperkuat melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek Nomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang mengarahkan YPJ menunjuk Pejabat Rektor Unbari.
Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti, menyebut momentum tersebut sebagai titik penting bagi keberlangsungan Unbari setelah melewati konflik panjang terkait hak pengelolaan kampus.
“Sebagai kampus swasta tertua di Provinsi Jambi, kita semua perlu bekerja sama untuk terus mengembangkan dan menjaga institusi Unbari. Sebab, Unbari bukan hanya milik segelintir orang, tetapi menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Camelia.
Ia mengaku bersyukur perjuangan panjang YPJ mempertahankan legitimasi sebagai badan penyelenggara sah Unbari akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, momen ini telah kami nantikan bertahun-tahun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Denny Indrayana serta tim INTEGRITY Law Firm yang telah mendampingi perjuangan kami baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. Denny Indrayana, turut mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh bersama Kemendikti Saintek dan LLDIKTI Wilayah X.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kemendikti Saintek dan LLDIKTI Wilayah X yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan serta memfasilitasi proses serah terima jabatan ini. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengakhiri konflik kepemimpinan yang selama ini terjadi di Unbari,” ujarnya.
Menurut Denny, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan administratif menunjukkan adanya komitmen bersama menjaga stabilitas tata kelola perguruan tinggi. Ia menilai seluruh pihak kini perlu mengedepankan kepentingan institusi dan civitas akademika dibanding kepentingan kelompok tertentu.
“Kami bersama YPJ terus berikhtiar menjaga situasi kondusif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Unbari. Semoga setelah kegiatan ini seluruh pihak dapat fokus mendedikasikan diri demi kemajuan civitas akademika Unbari,” pungkasnya.
Penulis: Amelyah
Serah terima tersebut merupakan tindak lanjut Putusan PTUN Jakarta Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT juncto Nomor 451/B/2024/PT.TUN.JKT juncto Nomor 674/K/TUN/2025. Putusan itu diperkuat melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek Nomor 1297/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang mengarahkan YPJ menunjuk Pejabat Rektor Unbari.
Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti, menyebut momentum tersebut sebagai titik penting bagi keberlangsungan Unbari setelah melewati konflik panjang terkait hak pengelolaan kampus.
“Sebagai kampus swasta tertua di Provinsi Jambi, kita semua perlu bekerja sama untuk terus mengembangkan dan menjaga institusi Unbari. Sebab, Unbari bukan hanya milik segelintir orang, tetapi menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Camelia.
Ia mengaku bersyukur perjuangan panjang YPJ mempertahankan legitimasi sebagai badan penyelenggara sah Unbari akhirnya membuahkan hasil.
“Alhamdulillah, momen ini telah kami nantikan bertahun-tahun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Denny Indrayana serta tim INTEGRITY Law Firm yang telah mendampingi perjuangan kami baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. Denny Indrayana, turut mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh bersama Kemendikti Saintek dan LLDIKTI Wilayah X.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Kemendikti Saintek dan LLDIKTI Wilayah X yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan serta memfasilitasi proses serah terima jabatan ini. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengakhiri konflik kepemimpinan yang selama ini terjadi di Unbari,” ujarnya.
Menurut Denny, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan administratif menunjukkan adanya komitmen bersama menjaga stabilitas tata kelola perguruan tinggi. Ia menilai seluruh pihak kini perlu mengedepankan kepentingan institusi dan civitas akademika dibanding kepentingan kelompok tertentu.
“Kami bersama YPJ terus berikhtiar menjaga situasi kondusif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di Unbari. Semoga setelah kegiatan ini seluruh pihak dapat fokus mendedikasikan diri demi kemajuan civitas akademika Unbari,” pungkasnya.
Penulis: Amelyah